Memahami Hierarki Hukum Desa: Beda Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa
Pemerintahan di tingkat desa memiliki kekhasan dalam hal produk hukum dan regulasinya. Memahami jenis-jenis regulasi di desa—mulai dari Peraturan Desa (Perdes) hingga Keputusan Kepala Desa (Kepkades)—adalah kunci untuk mengetahui tata kelola dan administrasi desa yang akuntabel.
Uraian ini didasarkan pada ketentuan utama dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP 47/2015, dan Permendagri No. 111 Tahun 2014.
1. Peraturan Desa (Perdes): Payung Hukum Utama di Desa
Peraturan Desa (Perdes) adalah jenis peraturan perundang-undangan tertinggi di tingkat desa. Ia memiliki sifat mengikat seluruh masyarakat desa dan menjadi dasar bagi peraturan teknis di bawahnya.
Pihak yang Menetapkan
Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Cakupan Utama
Perdes berisi aturan yang bersifat umum dan mengatur kepentingan publik yang luas di desa.
Jenis Pengaturan | Contoh NyataPenyelenggaraan Pemerintahan | Pengesahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), RPJMDes, RKPDes.
Kewenangan Desa | Penjabaran kewenangan berdasarkan hak asal-usul (adat) atau kewenangan lokal berskala desa.
Pengaturan Kehidupan Masyarakat | Peraturan tentang gotong royong, pengelolaan tanah kas desa, atau perlindungan lingkungan.
Pembentukan Kelembagaan | Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Lembaga Adat.
Intinya: Perdes adalah regulasi fundamental yang memuat norma hukum umum dan wajib ditaati oleh semua pihak di desa.
2. Peraturan Kepala Desa (Perkades): Pelaksana Teknis Perdes
Peraturan Kepala Desa (Perkades) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa secara mandiri. Kedudukannya berada di bawah Perdes dan berfungsi sebagai aturan pelaksana.
Pihak yang Menetapkan
Kepala Desa sendiri.
Cakupan Utama
Perkades mengatur hal-hal yang bersifat teknis, operasional, dan detail untuk memastikan Perdes dapat berjalan efektif.
Jenis Pengaturan | Contoh NyataPenjabaran Teknis Perdes | Penjabaran teknis pelaksanaan APBDes, Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan administrasi, atau tata cara pengelolaan aset desa.
Pengaturan Internal Pemerintahan | Tata cara pengelolaan keuangan desa secara detail, atau pengaturan Organisasi Perangkat Desa (OPD) yang lebih rinci.
Pendelegasian Perdes | Hal-hal yang secara spesifik diserahkan oleh Perdes untuk diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Intinya: Perkades adalah aturan pelaksanaan atau aturan teknis dari sebuah Perdes atau regulasi pelaksanaan pemerintahan desa.
3. Peraturan Bersama Kepala Desa (Perbekades): Solusi Lintas Batas
Peraturan Bersama Kepala Desa (Perbekades) adalah produk hukum yang unik karena melibatkan kolaborasi dua desa atau lebih. Perbekades dibuat untuk mengurus kepentingan bersama yang melintasi batas administrasi desa.
Pihak yang Menetapkan
Dua atau lebih Kepala Desa secara bersama-sama.
Cakupan Utama
Perbekades mengatur urusan yang berkaitan dengan kerja sama antar desa, khususnya pada program, kegiatan, atau aset yang dimanfaatkan bersama.
Jenis Pengaturan | Contoh NyataKerja Sama Pelayanan Publik | Pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPA) bersama, pasar desa bersama, atau embung desa kolektif.
Pembangunan Lintas Desa | Pembangunan jalan penghubung atau pengelolaan objek wisata yang berada di wilayah beberapa desa.
Pengelolaan Sumber Daya Alam | Pengaturan pengelolaan sumber daya alam yang letaknya melibatkan beberapa desa.
Intinya: Perbekades adalah regulasi kolaboratif untuk mengatur urusan yang bersifat antar desa.
4. Keputusan Kepala Desa (Kepkades): Ketetapan Administratif
Keputusan Kepala Desa (Kepkades) adalah penetapan yang bersifat individual, konkret, dan final. Berbeda dengan tiga jenis di atas, Kepkades bukanlah peraturan yang memuat norma hukum umum yang mengikat seluruh masyarakat, melainkan penetapan bersifat administrasi.
Pihak yang Menetapkan
Kepala Desa sendiri.
Cakupan Utama
Kepkades digunakan untuk menetapkan status, data, atau menunjuk orang/panitia dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan desa.
Jenis Pengaturan | Contoh NyataPenetapan Personalia | Keputusan pengangkatan/pemberhentian Perangkat Desa, Direktur dan Pengawas BUMDes, atau penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.).
Pembentukan Tim/Panitia | Penetapan Tim Penyusun RPJMDes, Panitia Pemilihan BPD, atau Panitia Pembangunan Desa.
Penetapan Data/Lokasi | Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), daftar penerima BLT Dana Desa, atau penetapan lokasi kegiatan pembangunan.
Penetapan Biaya/Harga | Penetapan standar biaya kegiatan desa atau penetapan harga jual/sewa aset desa.
Intinya: Kepkades adalah penetapan administratif untuk menjalankan tugas pemerintahan, bukan untuk membuat aturan umum.
Ringkasan Praktis: Jenis Produk Hukum Desa
Memahami perbedaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa tata kelola desa berjalan sesuai koridor hukum, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan penetapan administratif tidak digunakan sebagai pengganti regulasi.
Jenis Produk Hukum | Pihak yang Menetapkan | Sifat Utama | Contoh Paling UmumPeraturan Desa (Perdes) | Kepala Desa + BPD | Aturan umum yang mengikat seluruh masyarakat (Regulasi) | APBDes, RPJMDes, Pengelolaan Aset Desa
Peraturan Kepala Desa (Perkades) | Kepala Desa | Aturan teknis/operasional dari Perdes (Pelaksana) | SOP Desa, Penjabaran Teknis APBDes
Peraturan Bersama Kades | Dua atau lebih Kepala Desa | Pengaturan kepentingan yang bersifat lintas desa | Pengelolaan Pasar Desa Bersama
Keputusan Kepala Desa (Kepkades) | Kepala Desa | Penetapan administratif (Bukan Regulasi) | Pengangkatan Perangkat Desa, Penetapan Panitia